SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota Sungai Penuh, pada Selasa (28/10/2025), bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Jambi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh beserta jajaran perangkat daerah, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Jonson Siagian.
Dalam sambutannya, Kakanwil Jonson Siagian menyampaikan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan daerah. Tahapan ini memastikan agar setiap rancangan peraturan kepala daerah tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, sejalan dengan kepentingan umum, serta memenuhi kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik
Adapun dua rancangan peraturan yang dibahas dalam rapat ini yaitu:
Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengalokasian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025; dan
Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Beasiswa “Sungai Penuh Juara.”
Kakanwil menekankan bahwa kedua rancangan tersebut memiliki nilai strategis dalam mendukung tata kelola keuangan desa yang lebih transparan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui kebijakan pendidikan di Kota Sungai Penuh.
“Melalui forum harmonisasi ini, kita memastikan agar setiap produk hukum daerah tidak hanya taat asas dan konsisten secara yuridis, tetapi juga berdaya guna serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Jonson.
Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kota Sungai Penuh atas sinergi yang terus terjalin dengan Kemenkum dalam proses harmonisasi dan penyusunan naskah akademik, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat berlangsung dengan suasana diskusi yang konstruktif dan solutif, di mana peserta aktif memberikan masukan guna penyempurnaan substansi maupun redaksi dari kedua rancangan peraturan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan produk hukum yang dihasilkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah Kota Sungai Penuh.


























