Sekatojambi.com -Jambi- Kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Kabupaten Batanghari Jambi kini resmi ditahan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.

Diketahui, ada lima orang resmi ditahan pada hari Kamis 24 Agustus 2022 diantaranya mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari bernama Elfie Yennie dan rekannya bernama Abu Tolib, M Fauzi, Delly Himawan, dan Aldi Ginting yang berperan pelaksana kegiatan pembangunan puskesmas.

Sebelumnya. para pelaku yang melakukan korupsi sempat jadi tersangka dan saat pihak Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi memanggil kembali langsung ditahan oleh Polda Jambi dan tampak, lima para orang langsung dipakai rompi warna orange bertuliskan Tahanan seraya tangan di borgol.

Saat keluar dari ruangan Ditreskrimsus Polda Jambi, para tahanan sempat enggan memberikan komentar kepada para awak media dan hanya saja pihak kuasa hukum para tersangka akan rapat internal lagi terkait kasus yang dihadapi.

“Didukung dengan sejumlah dokumen, gedung ini ternyata sudah memiliki sertifikat laik yang direkomendasikan Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, dan diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Batanghari,”ujar Muhammad Sahlan Samosir.

Ia menegaskan, sebelum sertifikat terbit, gedung puskesmas ini sudah melewati serangkaian pemeriksaan dari para ahli, termasuk ahli konstruksi dan ahli sipil, “Penyidik menyebutkan bangunan ini total loss. Total loss, berarti gedung ini tidak bisa dimanfaatkan. Padahal, kesimpulan dari pemeriksaan sudah menyatakan gedung ini bisa difungsikan. Sudah terbit sertifikat laik fungsi, sebagai izin penggunaan Gedung,” jelasnya Muhammad Sahlan Samosir.

Terpisah, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman mengatakan pihaknya sudah melengkapi berkas yang diminta kejaksaan, dan akan melakukan pelimpahan tahap II, “Kami melengkapi berkas, dalam Minggu ini akan berlanjut ke tahap II,” Ujarnya Ade Dirman.

Ade mengatakan, para tersangka ditahan di Mapolda Jambi sebelum sampai ke kejaksaan demi mempermudah dalam rangka tahap II dan penahanan ke pada 5 tersangka, terhitung mulai kamis, 24 november 2022 hari ini.
“Pembangunan puskesmas ini menggunakan dana alokasi anggaran tahun 2020, senilai berkisar Rp 7,2 miliar dan Progres pengerjaannya, yang dilakukan PT. Mulia Permai Laksono, diungkap Polda Jambi hanya mencapai 88 persen saat bulan Desember tahun 2020.

“Atas perintah Kepala Dinas Kesehatan Batanghari, dana tersebut dicairkan 100 persen. Lalu, timbul kerugian negara senilai Rp 6,3 miliar,” terangnya Ade Dirman.

Berdasarkan ahli konstruksi dari ITB, Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Christian Tory mengatakan,” Bangunan tersebut tidak memenuhi kelayakan, meski masih beroperasi.
“Ya pembangunan tidak memenuhi kelayakan,” Jelas Cristian Torry.

Novalino