SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Seorang pria bernama Johan (25), karyawan perusahaan sembako di kota Jambi ditangkap polisi karena menggelapkan uang sekitar Rp73 juta rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Kotabaru Iptu Abdul Kadar menerangkan, kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit setoran pembayaran sembako pada Agustus 2022 lalu.
Pelaku tersebut merupakan karyawan dari perusahaan sembako yang berada di Lingkar Selatan, Kebun Bobok kota Jambi.
Pelaku karyawan tukang antar barang ke konsumen, setelah uang dibayar oleh konsumen tapi tidak dibayarkan ke perusahaan dan memanipulasi kwitansi pembayaran konsumen.
“Ada kecurigaan perusahaan, kenapa barang sudah diantar tapi tidak sampai. Ternyata di transfer ke rekening pribadi dan digelapkan, dilakukan secara bertahap,” kata Abdul Kadar, Senin (27/11/2023).
Menurut polisi, pelaku sempat kabur pulang ke kampung di kabupaten Pelalawan, Riau selama satu tahun.
Setelah itu, pelakupun kembali melamar pekerjaan di perusahaan lain.
“Setelah kabur satu tahun dan bekerja lagi di perusahaan di Jambi. Kami dapat informasi langsung kami amankan,” ujarnya.
Abdul Kadar berkata menurut keterangan, pelaku baru melakukan penggelapan tersebut baru satu kali ini dan melakukan aksi penggelapan ini seorang diri tanpa melibatkan orang lain.
“Menurut pelaku baru kali ini, namun akan kita dalami lagi ada korban lain atau tempat lain,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 374 KUHP penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, Johan mengaku uang perusahaan yang digelapkan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Duitnya untuk kebutuhan sehari-hari, tinggal masih dikosan kemarin juga,” pengakuan Johan.
Tim Redaksi