SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi terus berkembang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menetapkan tiga tersangka baru, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial VA atau Varial Adhi selaku mantan Kepala Disdik Provinsi Jambi, BKR atau Bukri, serta seorang broker bernama David. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan rangkaian pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli, serta gelar perkara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa penetapan status hukum terhadap ketiga tersangka didasarkan pada alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan tiga tersangka baru, yakni VA, BKR, dan satu orang broker bernama David,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia saat dikonfirmasi di Mapolda Jambi, Senin (22/12/2025).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiganya. Menurut Taufik, penyidik masih mendalami peran dan keterlibatan masing-masing tersangka dalam perkara tersebut serta menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
“Penahanan belum dilakukan. Kami masih melihat perkembangan penyidikan dan hasil pemeriksaan berikutnya,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi ini sebelumnya telah lebih dulu menyeret empat tersangka lainnya. Pada Rabu (12/11/2025), Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Empat tersangka yang telah memasuki tahap II tersebut masing-masing berinisial RW yang berperan sebagai broker, ES selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), WS sebagai pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), serta ZH yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Disdik Provinsi Jambi.
Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru ini, jumlah pihak yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi DAK SMK Disdik Provinsi Jambi terus bertambah. Polda Jambi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


























