SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, kembali menjadi sorotan setelah mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi pada Senin, 6 Januari 2025 kemarin.
Kali ini, absennya Ahmadi tanpa pemberitahuan atau alasan yang jelas, membuat penyidik melayangkan surat pemanggilan kedua.
Panggilan ini terkait kasus pembakaran dan perusakan TPS pada Pilkada 2024 di Sungai Penuh. Sebelumnya, Ahmadi dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 31 Desember 2024.
Namun, ia berhalangan hadir karena agenda lain. Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Jumat, 3 Januari 2025.
Sayangnya, pada Jumat tersebut, Ahmadi kembali absen dengan alasan sakit. Penyidik pun menunda pemeriksaan hingga Senin, 6 Januari 2025.
Namun, pada jadwal tersebut, Wali Kota Sungai Penuh itu lagi-lagi tidak hadir, kali ini tanpa memberikan keterangan apapun.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menerima informasi terkait ketidakhadiran Ahmadi pada pemeriksaan Senin lalu.
“Kami sudah menunggu hingga malam, namun tidak ada pemberitahuan apapun dari yang bersangkutan,” ujar Andri, Selasa (7/1/2025).
Sebagai tindak lanjut, penyidik melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Ahmadi Zubir dan menjadwalkannya untuk hadir pada Rabu, 8 Januari 2025.
“Tadi malam, surat pemanggilan kedua sudah ditandatangani. Kami berharap beliau hadir besok, Rabu, 8 Januari 2025,” tegas Andri.
Tim Redaksi