Kasus Puluhan Paket Sabu di Ampelu, Polres Batanghari Tetapkan Tiga Tersangka Satu DPO

Sekatojambi.com, Jambi – Satuan Narkoba Polres Batanghari yang belum lama ini menangkap Tiga orang yang kedapatan sedang menggunakan Narkoba jenis sabu pada hari Jum’at 17 Maret 2023 lalu telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Narkoba Polres Batanghari Iptu. Deri Eki Wicaksono yang dikonfirmasi terkait dengan kejadian tersebut pada hari Sabtu 25 Maret 2023 mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

” Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan para tersangka serta telah dilakukan kegiatan pra rekontruksi dan gelar perkara maka kami dapat simpulkan terhadap ke 4 orang penyalahguna narkotika tersebut yaitu TF (DPO), FR, SY dan AK dilanjutkan proses pidananya dengan pasal yang di sangkakakan adalah Primair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 Subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Jelasnya Kasat Narkoba Polres Batanghari Iptu Deri Eki Wicaksono melalui via WhatsApp pribadinya.

Saat dipertanyakan ulang dengan jumlah barang yang cukup banyak diamankan pihak satres narkoba Polres Batanghari Yang Diketahui Dari tangan ketiganya mengamankan sekitar 28 paket sabu siap edar, serta 2 butir pil ineks dan mengamankan ponsel, sepeda motor, serta sejumlah alat hisap.

“Betul pak, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ke Tiga tersangka menerangkan bahwa pondok tersebut adalah milik Taufik, dimana Taufik berjualan Sabu dan menggunakan pondoknya untuk memakai sabu yang di jualnya, sehingga di tempat tersebut di temukan barang bukti berupa sabu dan alat pakai sabu berupa bong,” Bebernya Kasat Narkoba lagi.

Sedangkan peran ketiga tersangka datang ke pondok tersebut untuk membeli sabu dari Taufik dan menggunakannya di tempat tersebut, namun saat di lakukan pra rekontruksi di temukan ada barang bukti berupa 1 paket sabu yang ada di meja yang terletak di depan ketiga tersangka sehingga sabu tersebut patut diduga milik ketiga tersangka, sehingga kami menerapkan Primair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 Subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Terangnya Kasat Deri lagi.

Untuk lebih jelasnya lagi Kasat Narkoba mempersilahkan wartawan untuk bisa menemuinya di Kantor Polres Batanghari.

(Novalino)