SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kasus sengketa aset tanah milik UIN STS Jambi di kampus Telanaipura kembali bergulir.
Kali ini, masyarakat dan pihak UIN menjalani persidangan tempat pada Selasa (12/12/2023).
Sidang dipimpin Hakim Rio Destrado tersebut dihadiri masing masing pihak.
Dari UIN STS Jambi dan perwakilan beberapa warga yang bersengketa di tanah UIN yang luasnya lebih kurang mencapai 2 hektar tersebut.
Dr Jaya Kepala Pusat Bisnis UIN STS Jambi menjelaskan, kelanjutan terkait penanganan kasus sengketa lahan UIN STS Jambi yang berada di kampus Telanai kembali berlanjut.
“Persidangan setempat (PS) atau sidang lanjutan terlaksana pada Selasa 12 Desember 2023 kemarin pada pukul 10.30 wib di kampus 1 UIN STS Jambi,” ujarnya, Rabu (13/12/2023).
Dijelaskan Jaya, sebelumnya persidangan tersebut dijadwalkan pada Kamis (7/12/2023). Namun, namun persidangan tersebut ditunda oleh hakim.
Menurutnya, dalam pelaksanaan Persidangan setempat (PS) tersebut hanya melihat objek perkara yang dipersengketakan, apakah sesuai atau tidak dengan gugatan yang disampaikan kepada tergugat, dari gugatan yang disampaikan (pihak UIN) kepada Tergugat (masyarakat).
Sementara itu, Humas PN Jambi Suwarjo belum mengetahui pasti perkembangan kasus tersebut melihat dirinya saat ini tengah cuti.
Suwarjo menyampaikan terkait gambaran secara umum, terkait sidang di tempat tersebut baru memastikan apakah objek sengketa yg diuraikan di gugatan sesuai dengan kenyataannya di lapangan.
“Mengenai hasilnya apa tentunya hal tersebut menyangkut BA sidang yang hanya bisa diketahui oleh majelis hakim dan para pihak. Sidang di tempat atau istilah hukumnya pemeriksaan setempat itu bagian dari persidangan jadi belum mengambil putusan mengenai pokok perkara,” pungkasnya.
Tim Redaksi