SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (11/3/2026) bertempat di Baruga Serentak Bak Regam.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari dan turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batanghari, antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, Ketua DPRD Kabupaten Batanghari yang diwakili, Kepala Kepolisian Resor Batanghari, perwakilan Pengadilan Negeri Muara Bulian, serta perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bulian.
Selain itu kegiatan tersebut juga dihadiri oleh para pejabat struktural, jaksa, serta pegawai pada Kejaksaan Negeri Batanghari dan pihak terkait lainnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batanghari Michael Yandi Pangihutan Tampubolon, S.H. M.H. dalam keterangan press releasenya menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana Jaksa selaku eksekutor melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 28 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, yang terdiri dari 14 perkara tindak pidana narkotika dan 14 perkara tindak pidana lainnya,” ungkapnya.
Dirincikannya adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu dengan berat bersih 12,02 gram, narkotika jenis ganja dengan berat bersih 1,50 gram, serta narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,10 gram.
Selain itu lanjut Michael turut dimusnahkan barang bukti lainnya berupa 3 unit timbangan digital, senjata tajam yang terdiri dari parang sebanyak 3 buah, tojok sebanyak 1 buah, dan egrek sebanyak 1 buah, serta 1 pucuk senjata api.
“Turut dimusnahkan alat hisap sabu berupa bong sebanyak 4 buah dan pirek sebanyak 7 buah, serta barang bukti lainnya berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R, keranjang sebanyak 4 buah, dodos sebanyak 2 buah, tali tambang sebanyak 4 buah, serta barang-barang lainnya,” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi diblender dan dilarutkan menggunakan cairan kimia hingga tidak dapat digunakan kembali, senjata tajam dipotong dan dirusak, alat hisap sabu dihancurkan, serta barang bukti lainnya dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan kepada masyarakat dalam pengelolaan barang bukti perkara pidana,” pungkasnya.































