SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inckracht), pada Jumat (22/5/2026) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Merangin.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa narkoba jenis sabu, ganja handphone, timbangan digital, senjata tajam, dan alat dompeng PETI.
Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Yusmanelly mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum itu merupakan kegiatan kedua Kejari Merangin pada 2026.
“Ya, ini adalah proses pemusnahan barang bukti yang kedua kalinya di tahun 2026 oleh Kejari Merangin, ini merupakan barang bukti tindak pidana umum, yang sudah diputuskan oleh pengadilan negeri bangko dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inchracht),” katanya.
“Untuk barang bukti yang dimusnahkan itu, terdiri dari narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 2 kilogram, ganja handphone, timbangan digital, senjata tajam dan alat dompeng PETI,” tambahnya.
Sementara Kasi PPABB Kejari Merangin Nofri Hardi menambahkan, “Semua barang bukti itu sudah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bangko ada narkoba jenis sabu dan ganja, handphone, timbangan digital, senjata tajam (sajam) pisau dan parang dari perkara pembunuhan, serta perkara PETI, alat yang digunakan dalam aktivitas PETI.”
Yusmanelly menjelaskan untuk pemusnahan barang bukti narkoba itu dengan cara diblender dicampur diterjen, kemudian untuk handphone, timbangan digital dihancurnya menggunakan palu besi, sajam dipotong menggunakan alat potong besi, sementara alat PETI dihancurkan dengan cara dibakar.
Kajari Merangin, Yusmanelly mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Merangin untuk menjauhi narkoba karena dampak negatif dari penggunaan narkotika itu dapat merusak generasi muda.
































