SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM), Satuan Permukiman 4 (SP4) di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam.
Program ini dilaksanakan oleh Pemkab Muaro Jambi dengan Pemkab Pati, Jawa Tengah yang dilaksanakan pada tahun 2009.
Dalam program tersebut Pemkab Muaro Jambi membuat kesepakatan untuk menyediakan dan memberikan lahan seluas 2 hektare untuk masing-masing 200 KK peserta transmigrasi.
Rinciannya adalah 100 KK berasal dari Muaro Jambi dan 100 KK lagi berasal dari Pati.
Masing-masing KK seharusnya mendapat jatah berupa lahan seluas 2 hektar. Tapi kenyataannya berbeda, lahan yang diberikan hanya seluas 0.75 hektar.
Nama Burhanuddin Mahir atau Cik bur, mantan Bupati Muaro Jambi dua periode (2006-2016) ikut terseret dalam proses penyidikan dugaan korupsi pada program TSM ini.
Untuk mengungkapkan permasalahan ini, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Muaro Jambi secara resmi telah memanggil dan memeriksa Burhanuddin Mahir.
Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Kamin menyampaikan, tim penyidik Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 1 orang ahli dari Direktorat Landreform Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.
Saksi-saksi yang dipanggil beragam, mulai dari pihak BPN, pihak Disnakertrans, para mantan pejabat Kabupaten, Kecamatan, Desa serta pihak masyarakat.
“Iya benar, salah satu saksi yang sudah kita periksa dalam perkara ini adalah Burhanuddin Mahir,” katanya.
“Perlu kami informasikan, dalam pemeriksaan ini tim penyidik telah mengamankan barang bukti berupa 255 dokumen terkait penerbitan sertifikat tersebut,” lanjutnya.
Tim penyidik Kejaksaan telah melakukan koordinasi dengan BPKP Provinsi Jambi dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jambi terkait penentuan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
“Tim penyidik mengalami beberapa kendala dalam mengumpulkan alat bukti keterangan saksi-saksi, dikarenakan banyaknya saksi yang sudah tidak diketahui keberadaannya dan bahkan diantaranya sudah meninggal,” sampainya.
Tim Redaksi