SEKATOJAMBI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melakukan eksekusi terhadap aset milik mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Benanak, Kecamatan Melung, Bambang Purwanto, Rabu (13/12/2023).
Kasi Pidsus Kejari Tanjabbar Sudarmanto mengatakan, Bambang Purwanto merupakan terpidana kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018-2021, dengan kerugian negara Rp 908,5 juta.
Sudarmanto menyebutkan, kasus yang menjerat Bambang Purwanto sudah berkekuatan hukum tetap. Ia divonis dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 987 juta, subsidair 3 tahun.
Tidak hanya itu, majelis hakim dalam putusannya juga menetapkan aset milik Bambang Purwanto berupa bangunan ruko dirampas untuk negara.
“Telah dilaksanakan sita ekseksi terhadap putusan perkara tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, atas nama Bambang Purwanto,” kata Sudarmanto.
Dalam melakukan eksekusi turut hadir Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan diwakili oleh Staff BB Zulfriadi, Pejabat Penilai Diskoperindag Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kepala Desa Tanjung Benanak Subardi, dan warga Desa Tanjung Benanak.
“Sita eksekusi dilakukan terhadap tanah dan bangunan dua unit ruko yang terletak di Desa Tanjung Benanak Kabupaten Tanjung Jabung Barat berdasarkan putusan PN. Tipikor Jambi Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2023/PN Jmb dan Surat Perintah Eksekusi Nomor : 1493/L.5.15/Fu.1/09/2023,” ujar Sudarmanto.