SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Masyarakat Kota Jambi mengeluhkan pungutan parkir liar di kawasan pasar Kota Jambi.

Pasalnya, masyarakat diminta uang parkir oleh para juru parkir liar yang tidak mengenakan rompi maupun seragam Dishub, tapi mereka mengatur parkir.

Perlu diketahui, biaya retribusi parkir di Kota Jambi sudah dilakukan penyesuaian sejak awal Januari 2024.

Tarifnya untuk roda 2 atau motor, semula Rp 1.000 menjadi Rp 2.000. Sementara untuk roda 4 atau mobil, dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.

Penerapan tarif baru ini terpantau di kawasan pasar Kota Jambi yang terpasang dalam plang bertuliskan informasi tarif parkir.

Mengenai pungutan liar, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan, pungutan di dalam itu sudah tidak boleh lagi, masalah pengaturan parkir di dalam itu harusnya sudah menjadi tanggungjawab Dishub.

“Misalnya diletakan orang di sana, gajinya dari Dinas Perhubungan. Tidak boleh lagi ada pungutan di dalam, karena tarifnya sudah naik, dan pengunjung bayar sudah bayar di pintu retribusi parkir,” katanya.

Dinas Perhubungan harus meletakan beberapa petugas di titik parkir kawasan tersebut, tujuannya untuk memandu kendaraan pengunjung di sana.

“Petugasnya digaji oleh Dishub,” sebutnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho mengatakan, bahwa tarif parkir di Kota Jambi sudah hampir 10 tahun belum ada penyesuaian.

“Kepada masyarakat setelah ada hasil evaluasi Kemendagri, maka ada kenaikan tarif retribusi parkir,” jelasnya.

Penyesuaian tarif parkir ini sendiri sudah ada pada Perda Kota Jambi nomor 3 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

“Tetap dengan adanya penyesuaian ini kami akan meningkatkan pelayanan parkir di Kota Jambi,” jelasnya.

Saleh Ridho berharap agar masyarakat dengan tegas meminta karcis parkir tersebut.

“Kita tahu banyak keluhan ini. Kami minta ke masyarakat agar meminta karcis tersebut, saat menikmati fasilitas parkir,” terangnya.

“Jika tidak ada jangan diberikan atau gratis,” tambahnya.

Pihaknya akan memasang spanduk khusus pemberitahuan mengenai aturan parkir yang dimaksud.

“Kalau untuk di kawasan, tetap bayar 1 kali. Ayo sama-sama kita komitmen, termasuk terhadap juru parkir,” jelasnya.

Menyikapi keluhan-keluhan yang ada, pihaknya akan melakukan peninjauan hingga penertiban juru parkir dan lokasi parkir.