SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono mengutarakan revisi UU IKN penting untuk mewujudkan IKN sebagai kota berkelanjutan dan penggerak ekonomi di acara Sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2023, Senin (11/12/2023).
Bambang mengatakan, perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023 itu diperlukan agar Otorita IKN bisa bekerja optimal untuk menyelenggarakan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN (4P).
“Hal ini sesuai arah Bapak Presiden Jokowi, bahwa membangun ibu kota baru bukan saja membangun gedung-gedung fisik dan infrastruktur. Namun, harus mampu mendorong budaya kerja baru dan hidup baru,” ujarnya.
Lanjut Bambang, melalui pembangunan IKN, pemerintah akan mewujudkan transformasi bangsa Indonesia menuju Indonesia emas pada 2045. Pembangunan ibu kota baru ini juga mendorong keterlibatan para pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
“Keterlibatan ini adalah keniscayaan karena IKN dirancang sebagai a world class city for all atau kota dunia untuk semua,” katanya.
Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN atau Revisi UU IKN pada Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, Selasa (3/10/2023).
Tim Redaksi