Kerja Keras Satuan Polres Tanjabbar Berhasil Amankan 7 Tersangka Beserta Setengah Kilogram Narkoba Jenis Sabu

SekatoJambi.com, Tanjung Jabung Barat – Sebanyak Tujuh (7) orang tersangka serta setengah Kilogram (Kg) lebih barang bukti narkotika jenis sabu diamankan jajaran Polres Tanjab Barat.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP PADLI, SH, SIK, MM dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Halaman Mako Polres, Rabu (25/01/23).

Dalam keterangannya Kapolres menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 7 orang tersangka penyalahgunaan narkotika dan lebih dari setengah kilogram narkotika jenis sabu

“Selama Priode Januari ini Polres Tanjab Barat berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan mengamankan 7 orang tersangka dan setengah kilogram lebih sabu-sabu,” terang Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan kronologis penangkapan tersangka narkoba yang dengan barang bukti paling banyak.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kita berhasil mengamankan terduga pelaku pada Hari Minggu 15 Januari 2023 sekitar Pukul 12.30 dengan TKP di Gang Setia Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar),” ungkapnya Alumi Akpol Tahun 2003 ini.

“Dalam perkara ini berhasil diamankan Dua orang tersangka yakni berinisial RA/AW (31) dan HS/SA (30) dengan barang bukti uang Rp. 1.250.000,-, dan beberapa buah HP, 1 buah motor Ninja warna hijau, 8 buah plastik klip berisi sabu, 9 buah plastik klip besar berisi sabu, 14 plastik klip yang juga berisi sabu, 1 buah plastik klip berisi sabu merah, 1 buah plastik klip berisi ekstasi, 1 set alat hisap sabu, 1 buah timbangan digital,” jelasnya.

Padli juga menyampaikan kronogis pengungkapan bahwa pada Hari Rabu Tanggal 11 Januari 2023 jajaran Reserse Narkotika mendapat informasi tentang peredaran narkoba di wilayah Tanjabbar dan melaksanakan obserpasi karena adanya rencana transaksi narkoba oleh tersangka RA.

“Pada Pukul 17.30 tim melakukan penangkapan terhadap tersangka RA berhasil diamankan 3 plastik klip berisi sabu, terus dilaksanakan pengenbangan dan penggeledahan di rumah tersangka HS pada Pukul 20.30 didapatkan 5 plastik klip berisi sabu dan 1 butir ekstasi yang berada didalam dompet berwarna hitam, selanjutnya diadakan penggeledahan sebuah rumah di komplek BTN Permata Berlian ditemukan 9 paket besar sabu dan 14 paket kecil yang berisi sabu juga,” beber Padli

“Sehingga di total jumlah barang bukti sabu seberat 528,6 Gram Bruto dan ekstasi 0,38 Gram Bruto, terhadap 2 tersangka dikenakan beberapa pasal yakni 114 Ayat 2, 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” sambungnya.

Total barang bukti kasus narkoba yang diungkap Polres Tanjab Barat selama Bulan Januari seberat 553,81 atau sebesar Rp. 723 juta bila dikalkulasi indek harga per geram 1,3 juta, dan ekstasi sebesar Rp 400 ribuan berarati berhasil menyelamatkan sekitar 2500 jiwa. (Abdul Hadi)