Aksi Bejat Pemerkosa Dan Pencabulan Dibawah Umur Terancam Penjara Minimal Lima Hingga Sepuluh Tahun Penjara

Sekatojambi.com, Jambi – Direskrimum Polda Jambi Kombespol Andri Ananta Yudhistira mengatakan pihaknya telah mengamankan tersangka kasus Pencabulan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direskrimum Polda Jambi Kombespol Ananta Yudhistira pada saat preas release didepan pintu masuk utama gedung Reskrim Polda Jambi pada Sore ini Rabu 25 Januari 2023,” Preas Releas ini mengungkap dan melakukan penangkapan 10 Tersangka para pelaku Kasus pencabulan dan persetebuhan Gadis Belia usia 14 Tahun warga Buluran Kota Jambi,” Ujar Direskrimum Polda Jambi Kombespol Andri Ananta Yudhistira.

Andri Ananta Yudhistira menjelaskan kejadian tersebut diketahui oleh orang tua korban bahwa anak gadisnya inisial SW tidak pulang saat bermain di dekat rumah dan melakukan laporan ke kita di Polda Jambi.

” Kitapun Melakukan pencarian olah TKP dengan melihat CCTV dan menulusuri dimana korban akhirnya pihak penyidik Polda Jambi bersama warga menemukan korban di Wilayah Kabupaten Batanghari,” Jelasnya Andri Ananta Yudhistira.

Dalam keterangan Korban mengatakan dirinya lagi bermain pada pukul 19.00 malam dan didatangi 2 orang pelaku yang tidak dikenalnya menggunakan sepeda motor berboncengan membujuk mengajak merayu meng iming iming korban.

“Dari situlah korban dibawa ke rumah kosong dan memulai perbuatan bejat pelaku melakukan aksi dengan menyetubuhi serta mencabuli korban berkali dan dibawanya korban berpindah pindah di lokasi yang berbeda bersama untuk menggilir aksi bejatnya ke kelompok pemuda berjumlah 10 orang, dan Lebih lanjut lagi Korban menceritakan disaat bersama pelaku dan melihat kalau pelaku juga sedang berpesta narkoba,” Terangnya Andri Ananta Yudhistira.

Maka kita melakukan pendalam dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa tersangka dan dalam hasil pemeriksaan tes urine positif pemakai narkoba.

“Dengan Komitmen kerja kami selaku pihak kepolisian daerah Polda Jambi khususnya akan menindak tegas dan bagi pelaku siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum, maka dengan keras dan mengawal kasus ini hingga ke proses pengadilan,” Sebutnya Andri Ananta Yudhistira.

Dari pasal yang dijerat untuk para pelaku diancam dengan kurungan penjara minimal 5 hingga 15 tahun penjara.

(Novalino)