MERANGIN – DPRD Kabupaten Merangin kembali memanggil PT Kresna Duta Agraindo (KDA), yang sebelumnya sempat tertunda lantaran mengikuti agenda bimtek pekan lalu.

Pemanggilan kali ini tak hanya PT KDA, namun Lintas Komisi DPRD Kabupaten Merangin juga memanggil PT Agro Wijaya Industri (PT AWI), di ruang banggar gedung DPRD Kabupaten Merangin, Senin (24/02/25).

Dalam rapat Lintas Komisi DPRD Kabupaten Merangin tersebut, tampak dilapangan rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua ll DPRD Ahmad Fahmi, turut serta dihadiri Muhammad Yani, Saiful Hadi, Taufik, Indra Geni dan Helmi.

Tak hanya anggota DPRD, dalam hearing Lintas Komisi DPRD Kabupaten Merangin, turut juga hadir Kepala DPMPTS-TK beserta Kabid, Kadis Perkebunan beserta kabid, Kadis LH beserta Kabid.

Untuk diketahui, sebelumnya Lintas Komisi DPRD Kabupaten Merangin telah memanggil beberapa PT, di antaranya PT SGN, PT AIP, PT Graha Cipta Bangko Jaya dan PT Sari Aditya Loka (PT SAL).

Dalam hearing, Ketua Komisi l DRPD Kabupaten Merangin Taufik kesal dengan pihak perusahaan saat ditanya soal pajak tidak ada yang bisa jawab dari pihak perusahaan.

“Bagaimana mana kalian ini, soal pajak saja tidak ada yang tau, kalian sebelum kesini sudah dibahas apa belum dengan pihak perusahaan, atau jangan-jangan kalian nggak bayar pajak,”ucap Taufik Ketua Komisi l DPRD.

Tak hanya Ketua Komisi l DPRD, Wakil Ketua DPRD Ahmad Fahmi juga geram dengan pihak perusahaan dari PT AWI yang tidak mempersiapkan diri dalam rapat hearing, menurut pahmi hal yang wajib pada negara saja tidak tau.

“Kalian sebagai perusahaan, tau tidak kewajiban kepada negara itu apa, pajak saja kalian tidak tau, untuk PT AWI kita tunda dulu karena tidak bisa paparkan soal pajak”,terang Fahmi sembari mengetuk palu tok-tok-tok.

Hingga berita ini diterbitkan, rapat hearing Lintas Komisi DPRD Kabupaten Merangin bersama PT KDA dan PT AWI di tunda isoma dan dilanjutkan sudah sholat Zuhur.(BR)