Sekatojambi.com (Kota Jambi) Hafizi Alatas S.E., S.H minta Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi lakukan Penyidikan segera tetapkan TSK Kepala Dinas Pendidikan dan Kabid SMK. (19/05/25)
Dimana mereka adalah Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Angaraan dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terkait pusaran Korupsi atas pengadaan alat praktik bidang SMK senilai 22 Milyar TA 2023.
Hafiz menambahkan bagaimana mungkin jika seorang Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran dan Kabid SMK sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tidak terlibat dalam kasus ini.
Berikan terkait : Peran Broker dan Skandal Korupsi Proyek Dinas Pendidikan: Persentase Fe 17 Persen Harus Ditelusuri
Kami meyakini bahwa Penyidik Sudit III Ditreskrimsus Polda Jambi akan melakukan proses penyidikan dengan mengedepan tranparansi berkeadilan.
Terang sudah dalam proses penyidikan bahwa terdapat satu tindak pidana sebagai mana disampaikan dalam keterangan pres rilis oleh Wadirreskrimsus Polda Jambi yang menerangkan bahwa terdapat persentase Fe 17 % dari nilai proyek, serta adanya peran Broker dalam kasus ini.
Penulis : Novalino | Editor : Mail