SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari kembali meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Desa Tebing Tinggi, Kabupaten Batanghari.
Pria tersebut bernama Mangaraja Palinggi Sitorus alias Pali (33), warga Desa Tebing Tinggi RT 08, RW 05 Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
Penangkapan pengedar narkoba ini berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu di kawasan Desa Tebing Tinggi.
Hari Sabtu, pukul 16.00 WIB Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya transaksi narkoba jenis sabu tersebut.
Pukul 18.00 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan seorang pria yang mencurigakan. Penggeledahan dilakukan di rumah bedeng milik Pali.
Hasil dari penggeledahan tersebut, ditemukan 2 paket kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dan 1 unit timbangan berwarna silver.
Tak hanya itu, Tim Kuda hitam Satresnarkoba Polres Batanghari kembali melakukan pengeledahan di luar bedeng.
Alhasil ditemukan 33 paket kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 35 paket kecil yang berisikan sabu seberat 15,46 gram, uang tunai sebanyak Rp550.000, 1 unit HP dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.