Sekatojambi.com_Merangin – Komisi II DPRD Merangin panggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait kisruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru di lingkup Pemerintah Kabupaten Merangin, adanya dugaan honorer ‘siluman’ yang lulus P3K guru. Senin (8/1/2024).
Pada hearing Komisi II DPRD Merangin tersebut, dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin Abd Gani, beserta para Kabid dan operator dapodik.
Ketua Komisi II DPRD Merangin Sukadi mempertanyakan, data pokok pendidikan (dapodik) di Sekolah maupun di Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, bagaimana bisa menjadi peserta seleksi P3K guru namun tidak pernah mengajar sebagai tenaga pendidik?.
Sukadi juga sangat menyayangkan, jika guru yang tidak aktif atau sudah mengundurkan diri kenapa dapodiknya tidak di hapus.
“Kita minta P3K guru yang lulus terindikasi curang digugurkan hasil seleksinya. Ini harus ditindaklanjuti agar dapodik sekolah benar-benar real,” kata Sukadi anggota dewan Fraksi Perindo itu.
Wakil Ketua Komisi II Saut Samosir juga menyoroti terkait kabar adanya P3K yang lulus berstatus tenaga honorer di dua Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Bagaimana bisa, ada tenaga honorer di Dinas Sosial lulus P3K guru, tenaga honorer kantor Samsat yang telah mengundurkan diri sebagai guru namun lulus P3K,” ujar Saut.
“Ini perbuatan dzolim kepada guru yang benar-benar mengajar dan sudah belasan tahun mengabdi. P3K yang lulus dengan cara curang itu dibatalkan saja,”tambah anggota dewan Fraksi Demokrat ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin Abd Gani menyepakati rekomendasi Komisi II DPRD untuk menyampaikan kepada Pansel bahwa yang tidak mengajar disekolah akan di usulkan pembatalan kelulusannya.
“Kita bersama dewan sepakat untuk menyampaikan kepada pansel, terkait polemik P3K yang terindikasi (curang, red) data bodong dan tidak benar mengajar disekolah untuk di usulkan dibatalkan,” kata Abd Gani.
Dikatakan Gani, pihaknya segera memanggil kepala sekolah yang terindikasi data dapodiknya curang tersebut.
“Besok kita akan panggil semua kepala sekolah dengan bertahap, begitupun dengan Kepsek yang terindikasi dapodiknya bodong sesuai data yang kita terima dari dewan tadi,”ujarnya.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga minta pihak sekolah membuat pernyataan diatas materai dan bukti-bukti yang membuktikan jika P3K yang lulus tersebut benar-benar aktif mengajar disekolah tersebut.(BR)
Tim Redaksi