Sekatojambi.com – Merangin_Kisruh sengketa tanah di depan Rina Swalayan Bangko Kabupaten Merangin akhirnya di eksekusi oleh ahli waris Drs. H. Rudi Alandes, oleh Bambang Rusmanto. Kamis (08/06/23).
Dari informasi yang di himpun media ini, sebelumnya Bambang yang dikuasakan oleh ahli waris Rudi Alandes, sudah melakukan komunikasi secara persuasif dengan para pelaku usaha yang bangunan nya berbatasan langsung dengan tanah tersebut.
Namun Negosiasi tersebut mengalami alot alias buntu, akhir Bambang Rusmanto alias Mane dengan Legalitas Kuasa yang ada padanya pada hari ini kamis 8 Juni 2023 pada jam 13.00 wib melakukan Eksekusi atas lahan yang diklaim oleh Rudi Alandes dengan cara membuat pembatasan berupa pagar.
Rudi Alandes melalui yang di Kuasa kan, Bambang Rusmanto alias Mane, melalui awak media mengatakan bahwa,’apa yang kami Klaim dan lakukan pemagaran atas lahan tanah ini karna kami adalah pemilik sah, kami mempunyai kekuatan hukum atas dasar kepemilikan tanah dengan sertifikat nomor SHM 4435.”Tegas Bambang.
Bambang juga mengatakan pasca pemagaran ini, Kami masih menunggu dan sangat menerima mediasi secara kekeluargaan dari pihak yang merasa dirugikan, agar dalam penyelesaian permasalahan ini dapat disepakati antara kedua belah pihak.”Tambahnya.
Seandainya mediasi tidak jalan pasca pemagaran ini, tentu kami sebagai pemilik sah, akan membangun suatu bangunan diatas tanah tersebut dan bagi pihak yang merasa dirugikan ingin mengambil langkah-langkah Hukum, yaa.. silahkan, kami sudah siap segala sesuatu yang ada kedepan.”Tutupnya.
Terpantau di lapangan proses pemagaran berlangsung membuat ramai di tonton masyarakat yang berlalu lalang, sehingga sedikit terjadi kemacetan proses berlalu lalang di depan Rina Swalayan Bangko.
Tim Redaksi