SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Manajemen RS Royal Prima Kota Jambi, akhirnya buka suara soal laporan di Polda Jambi terkait meninggalnya seorang bayi berusia 16 bulan yang diduga akibat kelalian pihak rumah sakit.
Dirut RS Royal Prima, Kol (purn) dr Tjeffy Gunadi MARS mengatakan, pihaknya dari tenaga medis dan paramedis telah melakukan pelayanan kesehatan terhadap pasien berinisial AF, dengan standard yang tertinggi sesuai panduan praktek klinik dan Standar Prosedur Operasional (SPO).
Dia mengaku, pada hari Senin, 30 Oktober 2023 telah dilakukan audit medis oleh Ketua Komite Medik Rumah Sakit Royal Prima Jambi, dengan sejumlah kesimpulan.
“Bahwa penatalaksanaan pasien AF sudah sesuai dengan panduan praktek klinis, dan sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO) terhadap penyakitnya,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (20/12/2023).
Dia menyebutkan, tugas pihaknya adalah melayani pasien, dan berdaya upaya untuk menyembuhkan pasien dengan standar pelayanan yang tertinggi yaitu sesuai dengan panduan praktek klinis dan Standar Prosedur Operasional (SPO).
“Masalah kesembuhan penyakit pasien, dan nyawanya pasien itu merupakan hak dan kekuasaan Tuhan dan di luar kekuasaan kami sebagai tenaga medis dan paramedis, kami hanya berusaha membantu dan berdaya upaya untuk menyembuhkan penyakit pasien sesuai panduan praktek klinis Dan Standar Prosedur Operasional (SPO),” sebutnya.
Tjeffy juga mengaku, pihak rumah sakit sudah melakukan mediasi dengan kelurga pasien AF sebanyak 4 kali pertemuan dengan hari yang berbeda.
Dalam setiap pertemuan yang selalu dihadiri oleh tenaga medis dan paramedis, juga sudah menjelaskan kronologis kematian pasien dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh keluarga pasien.
“Keluarga pasien sudah mengerti dan menerima penjelasan dari tenaga medis dan para medis kami, bahkan kami sudah bersalaman dan berangkulan dengan keluarga pasien sebagai tanda terima kasih dari keluarga pasien kepada Perawat dan Dokter Rumah Sakit Royal Prima Jambi yang telah memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasien AF,” jelasnya.
Dia menambahkan, pada pertemuan yang kelima, keluarga pasien meminta diadakan pertemuan lagi, untuk meminta penjelasan kembali dengan menghadirkan seluruh dokter dan perawat yang merawat pasien, dan disetujui.
Pada hari Jum’at, 13 Oktober 2023, saat keluarga pasien datang ke Rumah Sakit Royal Prima Jambi, ternyata keluarga pasien membawa massa dan kuasa hukum yang tidak diinformasikan ke pihak kami terlebih dahulu.
“Hal ini dikhawatirkan mengakibatkan tekanan terhadap tenaga medis dan paramedis kami, yang sebelumnya dengan tulus ikhlas berdaya upaya untuk melayani, merawat dan menyembuhkan pasien, yang terjadi adalah dikhawatirkan seolah-olah tenaga medis dan paramedis kami berada di pihak yang bersalah dan dituntut, sehingga pertemuan tidak jadi dilaksanakan,” jelasnya.
Tim Redaksi