Sekatojambi.com, Muaro Jambi – Petugas Imigrasi Kelas I TPI Jambi bersama Satuan Intelkam Polres Muaro Jambi melakukan pemeriksaan terhadap enam orang Warga Negara Asing Kemarin pada hari Selasa 22 Maret 2022. (22/03/2022) pada pukul 13:58 WIB di Salah Satu Perusahaan yang Berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi.
Pemeriksaan terhadap Enam orang warga negara Asing tersebut yang dipimpin langsung oleh Kasi Intelejen Imigrasi dan Penindakan Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi Eko Setiawan.
Eko Setiawan yang di wawancarai diruangan Tamu Kunjungan Imigrasi pada hari Rabu 23 Maret 2022 membenarkan bahwa ia melakukan pemeriksaan terhadap enam orang warga negara Asing,
” Kita melakukan pemeriksaan di salah satu Perusahaan PT. di Muaro Jambi dan memang benar Enam Orang Asing warga negara Pakistan tersebut kita periksa namun pada saat pemeriksaan terkait paspor mereka, diantara mereka yang kedapatan sedang melakukan survey ke PT. tersebut tidak membawa paspor dan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap enam orang warga negara Asing tersebut, dihari itu juga kita bawa mereka ketempat mereka menginap di hotel Yellow persisnya dibelakang Transmart Thehok,” Jelas Eko lagi.
Sesampainya di tempat mereka menginap Enam orang tersebut langsung menunjukkan paspor mereka,” Warga negara Asing tersebut langsung menunjukkan paspor mereka dan tidak sampai di situ saja, dan tidak ditemukan adanya izin penyalahan izin Fiskal, mereka hanya survey ke PT. tersebut dan tidak ditemukan adanya transaksi jual beli pinang,” Jelasnya Eko lagi.
Eko Setiawan menyebut bahwa benar Enam orang warga negara Asing tersebut izin tinggalnya pun jelas yang Terhitung 60 hari, dan dari analisanya kunjungan mereka dia hanya Bisnis dan melakukan pengecekan terhadap pinang dan mutunya dan kita juga tidak bisa melakukan penahanan karena tidak ditemukan adanya bukti transaksi jual beli pada saat pemeriksaan,” Pada prinsip dan dasarnya, kalau tidak melanggar izin tinggalnya maka tidak ada masalah, dan yang jelas tidak ada penyalah gunaan izin atau unsur bukti Transaksi pembayaran jual beli, maka tidak ada unsur mau dipidanakan, oleh karena kitapun sudah kordiansi pihak Polres Muaro Jambi, maupun Polda Jambi, ” Sebut Eko Setiawan dengan yakin.
(Novalino)
Tim Redaksi