SEKATOJAMBI.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan soal rencana penggantian e-KTP menjadi IKD (Identitas Kependudukan Digital).
Adapun e-KTP biasa dan KTP digital memiliki beberapa perbedaan.
Melansir dari laman Indonesiabaik.id, Selasa (19/12/2023), berikut perbedaan e-KTP dan KTP Digital:
e-KTP:
– Berbentuk kartu yang bisa dipegang
– Dicetak oleh Dinas Dukcapil
– Disimpan di dompet
– Bisa diakses tanpa koneksi internet
– Beberapa kasus masih membutuhkan fotokopi.
IKD atau KTP Digital:
– Berbentuk foto e-KTP dan QR code
– Cukup memakai smartphone/sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk
– Disimpan di smartphone
– Perlu koneksi internet saat mengakses dan perlu sejumlah langkah verifikasi
– Kemungkinan fotokopi tidak lagi dibutuhkan di masa depan.
Sementara itu, Kemenkominfo melalui akun Instagram-nya menyebut IKD akan menggantikan e-KTP akhir tahun ini.
“Rencananya, IKD ini bakal menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023,” tulisnya.
IKD juga disebut memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan dengan e-KTP biasa, di antaranya:
1. Menghemat biaya pembuatan kartu identitas
2. Mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan
3. Proses pembuatan lebih cepat dan praktis
4. Tidak perlu disimpan di dalam dompet, cukup disimpan di smartphone
Adapun masyarakat bisa membuat IKD dengan datang langsung ke Kantor Dinas Dukcapil.
Berikut beberapa persyaratan yang perlu disiapkan:
– Ponsel dengan akses internet
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Alamat e-mail aktif
– Nomor ponsel aktif
Sementara untuk membuat IKD, berikut langkah-langkahnya:
1. Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakses internet
2. Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas
3. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
4. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
5. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
6. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
7. Cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
8. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
9. Aktivasi IKD telah selesai.