SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi melaksanakan studi banding (Stuba) ke Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, pada Kamis (13/07/2023).

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi Hapis Hasbiallah mengatakan, kegiatan ini dalam rangka berdiskusi, bertukar pikiran tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Badan Riset Dan Inovasi Daerah.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) NO 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah terutama pasal 7 dan pasal 8 telah mensyaratkan Jabatan Fungsional pada SOTK BRIDA yang akan di bentuk, khususnya pada eselon III kecuali Sekretaris BRIDA.

Ini menjadi persoalan khususnya di Provinsi Jambi, karena untuk pengalihan ke Jabatan fungsional masih dalam permasalahan dan belum semuanya terlaksana.

“Oleh karena itulah, penting bagi kami DPRD Provinsi Jambi Komisi I sebagai Mitra dari Balitangda dan komisi bidang Pemerintahan untuk kami diskusikan pada studi banding ini, mengingat pembentukan BRIDA merupakan hal yang penting bagi kemajuan Provinsi Jambi,” ujarnya.

“Semoga kegiatan kita hari ini akan memberikan petunjuk bagi dalam rangka meningkatkan daya saing dan kemajuan Provinsi Jambi. Pembentukan BRIDA sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 66 Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional,” tambahnya.

Dalam Stuba ini Komisi I juga menanyakan beberapa poin bagaimana sinkronisasi yang dilakukan oleh Balitbangda terkait pembentukan BRIDA di Provinsi Sumatera Selatan.

Pertama, bagaimana tahapan dan mekanisme serta regulasi pembentukan BRIDA di Provinsi Sumatera Selatan.

Kedua, kemampuan keuangan daerah tidak serta merta mampu mengakomodir aktivitas penelitian.

Ketiga untuk menjamin kualitas penyelenggaraan riset dan inovasi di daerah, seperti apa pembinaan dan pengawasannya.

Terakhir, bagaimana sinkronisasi terhadap penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan yang telah dilakukan oleh Balitbangda dalam penyelenggaraan riset dan inovasi nasional.