SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi akan melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Anggota KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi mengatakan bahwa dalam waktu dekat KPU RI akan melaksanakan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi se-indonesia terkait tentang progres dan laporan potensi pemilih potensi DPTb dan DPK.

“Kalau DPTb ini kan pemilih yang yang pindah memilih dari daerah asal, kalau DPK ini daftar pemilih khusus, ini kan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tapi menggunakan KTP Elektronik,” katanya Selasa (18/07/2023).

Sementara untuk DPTb tersebut nantinya akan diurus terkait surat pindah memilih yang nanti dikeluarkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

“Pemilih DPTb ini kan KPU Provinsi tidak mengeluarkan formulir A5 untuk pindah memilih, yang mengeluarkan dokumen itu adalah KPU Kabupaten/Kota dan PPK, nah ini kami lagi menyusun berapa pemilih potensial,” tutupnya.