SEKATOJAMBI.COM, TANJAB TIMUR – Seorang remaja di Tanjung Jabung Timur terpaksa berurusan dengan polisi.

SP (17), warga Kelurahan Muarasabak Ulu, Kecamatan Muarasabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur ini ditangkap lantaran nekat menjadi kurir narkoba.

Menurut pelaku, ia mengaku tergiur dengan upah besar yang didapat jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Charles Sitorus dalam konferensi persnya pada Senin pagi (19/8/2024) mengungkapkan kasus ini.

“Atas dasar informasi tersebut, anggota kami mulai melacak keberadaan pengendara dan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Muarasabak Timur,” ucapnya.

Lalu, pada tanggal 15 Agustus 2024, jajaran Satres Narkoba Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan seorang remaja warga Kelurahan Muarasabak Ulu yang diduga kuat terlibat dalam bisnis haram tersebut.

“Dari penggeledahan badan dan juga rumah dari tersangka SP itu, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka yakni, 29 potongan pipet.

Di dalamnya berisikan paket sabu dengan berat netto 5,05 gram dan 2 bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisikan sabu dengan berat 1,18 gram, serta alat timbang digital serta beberapa barang bukti lainnya.

Selain itu, dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka, juga menunjukkan hasil positif.

Saat ini anggota Satres Narkoba Polres Tanjab Timur masih melakukan penyelidikan mendalam, guna mencari tau jaringan besar dibalik kasus peredaran narkoba ini.

“Tersangka masih dibawah umur dan berstatus putus sekolah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling besar Rp 10 Miliar,” pungkasnya.