SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Satreskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria berinisial T.A (26) dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
Peristiwa terjadi Selasa (28/4/2026) malam di sebuah warung di Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai. Korban meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada setelah terlibat keributan di lokasi.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku melarikan diri ke wilayah Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Tim gabungan Polres Merangin bersama Polsek Lembah Masurai dan Polres Empat Lawang bergerak cepat hingga berhasil menangkap dua tersangka, yakni P (22) sebagai pelaku utama dan J (41) yang turut membantu.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto, S.H., M.H. menyatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat aparat dan dukungan masyarakat. Motif pelaku diduga karena tersinggung hingga terjadi cekcok yang berujung penusukan.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Polisi menegaskan komitmennya menjaga kamtibmas serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.































