SEKATOJAMBI.COM JAMBI – Kusnindar, terdakwa perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (6/12/2023) sore.
Selain pidana kurungan, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang berperan sebagai ‘kurir’ uang suap titipan Zumi Zola (mantan Gubernur Jambi) untuk anggota dewan itu juga divonis membayar denda Rp 200 juta subisdair 1 bulan kurungan.
Kemudian, dalam putusannya, majelis hakim dengan ketua Alex Pasaribu juga mewajibkan Kusnindar membayar uang pengganti sebanyak Rp 600 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima dan mengantarkan uang suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Di mana sebagai penyelenggara negara terdakwa dilarang menerima suap atau janji yang berkaitan dengan jabatannya. Perbuatan terdakwa telah terbukti dalam dakwaaan pertama yaitu pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan Primer.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukannya fakta yang dapat menghapus atau pemaaf atau pembenar atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.
‘’ Terdakwa Kusnindar divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Jika terdakwa tidak bisa membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan penjara selama 1 bulan dan dibebankan uang pengganti senilai Rp 600 juta,’’ kata hakim.
“Apabila uang pengganti tersebut tidak bisa dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk membayar uang tersebut. Namun apabila uang dari lelang itu tidak cukup maka diganti dengan pidana selama 1 tahun,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Selain itu, Kusnindar juga dijatuhi pidana tambahan yaitu pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Vonis hakim ini sama engan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU juga menuntut Kusnindar 4 tahun penjara, denda Rp 200 Juta dan membayar uang pengganti Rp 600 juta.
Dalam pembelaannya, Kusnindar sempat minta keringanan kepada hakim dengan alasan berat membayar uang pengganti Rp 600 juta. Namun, dari putusan hakim, sepertinya permohonan Kusnindar tidak dikabulkan.
Seperti diketahui, Kusnindar merupakan salah satu mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang perannya cukup sentral dalam perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017.
Dalam dakwaan JPU, Kusnindar disebut bertindak sebagai kurir pengantar uang titipan dari Zumi Zola (Gubernur Jambi) atas pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 kepada anggota DPRD lainnya.
Setidaknya sebanyak Rp13.265.000.000,00 yang disiapkan Zumi Zola (Gubernur Jambi,red) untuk diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi dalam kasus penyuapan terhadap tersebut.Penyerahan uang ketok palu Kusnindar dibantu oleh Muhammad Imanuddin dan Paut Syakarin.
Dari Rp 13, 265 Miliar itu, Kusnindar mendistribusikan sebanyak Rp 8 Miliar, sisanya dibagikan oleh Muhammad Imanuddin dan Paut Syakarin,” tutur Jaksa KPK.