SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Lahan konsesi PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) yang berlokasi di Dusun Simarantihan, Desa Suo-suo, Kecamatan Sumay, Tebo terbakar.
Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan yang juga turut datang ke lokasi mengatakan ada sekitar 10 hektare luasan lahan yang terbakar.
“Ya, Saya selaku Ketua Himaste mendukung pihak Kepolisian untuk proses pencarian pelaku,” katanya, Kamis (07/09/2023).
Ketua Himaste M.Ei Gita Utama Kembali menyatakan mengutuk keras & menuntut pertanggungjawaban ke Pihak PT. ABT atas kejadian tersebut.
Karena jelas dalam UU Kehutanan yaitu Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999, isi dalam Pasal ini yaitu barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Sedangkan dalam Pasal lain, yaitu Pasal 4 menyatakan pelanggar karena kelalaian diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
Dan juga Demisoner Sekjend Himaste 2021 Ade Purnama, menyatakan apabila tidak ada bentuk pertanggung jawaban yang konkrit dari pihak PT. ABT maka kami selaku Pemuda Tebo dan kawan-kawan mahasiswa semua akan melakukan aksi di Kementrian LHK dalam waktu dekat.
(Sekatojambi.com/Rio)
Tim Redaksi