SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi di halaman kantor Kejari Muaro Jambi. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (18/6/2026).
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta berbagai instansi terkait, termasuk perwakilan dari Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi. Kehadiran Lapas Perempuan Jambi menjadi bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan wujud komitmen kejaksaan untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara pidana telah diselesaikan hingga tahap akhir. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah memperoleh putusan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana yang telah inkracht,meliputi narkotika, senjata tajam, serta barang bukti lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang, seperti dibakar, dihancurkan, dilarutkan, maupun dipotong menggunakan alat khusus.
Partisipasi Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen jajaran pemasyarakatan untuk terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menciptakan sistem peradilan pidana yang terpadu. Melalui sinergi yang baik, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi dapat berjalan secara optimal demi terwujudnya kepastian hukum dan pelayanan publik yang berkualitas. (Sekatojambi.com/Noval)



























