SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Nama Gempa Awaljon Putra seorang jaksa yang saat ini menjadi Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi mendadak ikut viral.

Gempa Awaljon Putra mendadak ikut disorot karena disebut sebagai pihak yang melaporkan seorang siswi SMP ke Polda Jambi.

Setelah kasus tersebut viral, warganet menyoroti soal laporan Gempa Awaljon Putra, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menanggapi hal ini, Gempa Awaljon Putra siap mempertanggungjawabakn soal LHKPN tersebut.

Terkait LHKPN dianggap janggal. Semua ada tolak ukurnya, seperti kalau pejabat harus kaya tidak bisa dipertanggungjawabkan, tapi kalau gaji secara sah saya bisa mempertanggungjawabkan. Dan itulah yang saya pertanggungjawaban kepada KPK,” katanya kepada Sekatojambi.com, Rabu (7/6/2023).

Soal rangkap jabatan, Gempa Awaljon Putra bilang hal itu sudah sesuai undang-undang.
“Selama saya jadi Kabag Hukum Pemkot Jambi tidak pernah memfungsikan sebagai jaksa penuntut umum lagi,” katanya.

Sebelumnya, sebuah akun Twitter @partaisocmed ikut menyoroti adanya LHKPN Gempa Awaljon Putra tahun 2022.
Dari LHKPN milik Muhamad Gempa Awaljon Putra pada 2022 tercatat Rp 179.404.137 dan 2021 tercatat Rp 170.708.800, dalam setahun mengalami kenaikan Rp 8.695.337.

Dalam cuitannya, akun tersebut mengungkapkan keraguan terhadap harta kekayaan tersebut.
Akun tersebut juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Muhamad Gempa Awaljon Putra guna menjelaskan LHKPN yang dianggap mencurigakan.

Menanggapi yang sudah viral tersebut, Asintel Kejaksaan Tinggi Jambi, Nophy Tennophero itu merupakan kewajiban seorang pejabat.
“Artinya kalau LKHPN itu kan sumber terbuka, sebagai pejabat publik itu sudah menjadi kewajiban kami untuk melaporkan,” katanya, Rabu (7/6/2023).

Menurutnya, pihaknya tidak ada wewenang untuk menilai kekayaan seseorang yang dinilai warganet tidak wajar.

“Kita tidak ada wewenang soal itu, dan juga kami tidak ada dalam posisi untuk menilai kekayaan seseorang,” ujarnya.
Nophy juga menegaskan, Kabag Hukum Pemkot Jambi Muhammad Gempa Awaljon Putra bukan lagi bagian dari jaksa.

“Bahwa saudara Muhammad Gempa Awaljon Putra SH MH sejak 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera berdasarkan Keputusan Jaksa Agung 6 Februari 2023,” ujarnya.

Dikatakannya, tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi (SFA) ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.

Menurutnya, sejak Muhammad Gempa Awaljon Putra dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai jaksa melainkan sebagai kabag hukum yang bertanggung jawab kepada Wali Kota Jambi.

“Dengan demikian tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan,” ujarnya lagi. Tidak hanya itu, katanya, sehubungan hal tersebut, mohon agar kiranya media tidak menghubungkan atau mengkaitkan tindakan yang bersangkutan dengan Kejaksaan RI.

“Namun demikian, kami akan mengupayakan melakukan langkah-langkah mediasi antara pelaku/keluarga dengan Pemkot, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini dimasa yang akan datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua,” pungkasnya.