SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pengadilan Negeri Tipikor Jambi dijadwalkan menggelar sidang putusan, terkait perkara ketok palu RAPBD 2017-2018 untuk terdakwa M Juber cs, Senin (24/07/2023).
Proses sidang putusan berjalan dalam waktu 2 jam, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jambi memutuskan vonis 4 tahun penjara untuk empat terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018.
Keempat terdakwa yang divonis atas kasus ketok palu RAPBD Jambi, yakni M Juber, Porianto, Ismet Kahar dan Tartiniah RH.
Dalam amar putusan Hakim Ketua Budi Chandra, tersebut memutuskan hukuman penjara 4 tahun terhadap masing-masing terdakwa.
“Menjatuhkan pidana, terhadap para terdakwa selama 4 tahun kurungan dengan denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana subsider 1 bulan kurungan,” ujarnya.
Hakim juga menyampaikan bagi kuasa hukum maupun pemohon dapat melakukan proses hukum atau banding, selama 7 hari ke depan.
Tim Redaksi