SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Merangin tengah melakukan verifikasi administrasi (vermin) syarat bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang akan maju di Pemilu 2024 mendatang.

Salah satunya terhadap Bacaleg yang berstatus sebagai mantan narapidana (Napi).

Ketua KPU Merangin Sobirin mengatakan bahwa pihaknya melakukan koordinasi ke Pengadilan Negeri (PN) Bangko untuk klarifikasi. Hasilnya ditemukan setidaknya ada enam Bacaleg yang berstatus mantan narapidana.

“Ada enam yang mantan napi,” kata Shobirin.

Diantaranya, terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Meraka harus menyampaikan surat keterangan dari Lapas, salinan Putusan Pengadilan dan mengumumkan latar belakang jati diri sebagai mantan Terpidana dimedia massa,” jelasnya.

Sedangkan untuk mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik, harus menyampaikan salinan putusan Pengadilan dan surat keterangan dari Kejaksaan.

“Syarat tersebut disampaikan melalui Silon Parpol pada masa perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023,” lanjutnya.

Sobirin mengaku bahwa jumlah mantan terpidana yang mendaftar sebagai Bacaleg dapat bertambah.

“Kemungkinan dapat bertambah. Kita masih melakukan pengecekan,” sebutnya.