SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M. Dianto, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.
M. Dianto yang menjabat Sekda pada era Gubernur Jambi Fachrori Umar itu memenuhi panggilan penyidik pada Kamis pagi, 16 April 2026. Ia tiba di kantor Kejati Jambi sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan.
“Iya, saya datang untuk memenuhi panggilan terkait kasus Pelabuhan Ujung Jabung,” ujarnya singkat.
Kasus yang ditangani Kejati Jambi ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tanah pada Dinas PUPR Provinsi Jambi periode 2019–2023, untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni AS, mantan Kepala BPN Tanjung Jabung Timur tahun 2019, serta MD, mantan pegawai BPN Tanjung Jabung Timur. Keduanya telah ditahan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaja, membenarkan pemeriksaan terhadap M. Dianto sebagai bagian dari pengembangan kasus. “Iya benar, hari ini diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Jambi, M. Husaini, menyebutkan bahwa jumlah saksi yang telah diperiksa terus bertambah.
“Sejauh ini sudah sekitar 70 orang saksi yang diperiksa, mulai dari pejabat hingga masyarakat penerima ganti rugi lahan,” jelasnya.
Menurut Husaini, penyidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
“Perkara ini masih berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegasnya.
Ia juga memastikan, kedua tersangka yang telah ditahan sebelumnya telah kembali diperiksa untuk pendalaman materi perkara dengan didampingi kuasa hukum.
Kasus dugaan korupsi lahan Pelabuhan Ujung Jabung ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai proyek serta luasnya pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah tersebut.































