Jambi – Pembangunan stadion center yang berada di Pijoan, Kabupaten Muaro Jambi, memang menarik untuk diikuti.
Ada tarik menarik kepentingan, dalam pembangunan stadion center tersebut. Pasalnya, ada dua pihak yang kontra atas pembangunan ini.
Gubernur Jambi, Al Haris mengaku bahwa dirinya yakin dengan pembangunan stadion center, yang berlokasi di Pijoan, Kabupaten Muarojambi.
Meskipun saat ini lahan tersebut masih bersengketa antara Pemprov Jambi dengan Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ), namun dia tetap tegas bahwa pembangunan tetap akan berlanjut.
Al Haris ketika dikonfirmasi Senin 10 April 2023 mengatakan, Pemprov Jambi tidak masalah dengan persoalan sengketa, yang sudah masuk ke pengadilan.
Menurut Gubernur Jambi, pembangunan itu dilaksanakan, karena Pemprov Jambi mengantongi sertifikat atas lahan itu.
Jadi menurutnya, Pemprov Jambi bisa melanjutkan pembangunan Stadion Center tersebut.
“Tidak apa-apa meski masih bersengketa, karena stadion itu kita ada sertifikat lahannya,” kata Al Haris.
Gubernur Jambi menyebutkan, jika Pemprov Jambi tidak punya sertifikat, tentu tidak akan berani membangun stadion di kawasan tersebut.
Sehingga saat ini, pihaknya menyakini pembangunan bisa dilakukan dan berjalan sesuai perencanaan.
“Kita yakin, kita tetap jalan,” katanya. Selanjutnya, kata Haris, Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) memang sudah mengajukan ke Pengadilan Negeri Sengeti, agar ada putusan sela.
Namun, ternyata pengadilan tidak setuju, sehingga pembangunan tetap boleh dilanjutkan.
“Karena yang mereka ajukan, agar dihentikan. Ketika tidak ada putusan sela, maka bisa dilanjutkan. Saya yakin, dilanjutkan,” kata Haris.
Di samping itu, menurut Haris stadion itu dibangun untuk publik, digunakan dan menjadi milik masyarakat banyak. “Saya kira tak masalah,” ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum YPJ Jarkasman Tanjung menilai, pembangunan stadion center di Pijoan Kabupaten Muaro Jambi, di saat masih dalam sengketa itu, adalah bentuk arogansi Pemprov Jambi.
Kasus ini kata dia, saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sengeti. Dia menjelaskan, sertifikat yang dikantongi Pemprov Jambi, terbit pada tahun 2021.
Sementara lahan itu sudah dihibahkan oleh Pemkab Batanghari kepada YPJ, pada 1985 silam.
“Selain itu, di lahan seluas 11 hektar tersebut, sudah ada pagar permanen. Artinya lahan itu ada pemiliknya,” katanya.
Jarkasman mengatakan, hingga saat ini belum ada mediasi antara Pemprov Jambi dan YPJ. Yang ada, baru mediasi antara YPJ dan Pemkab Muaro Jambi, sebagai salah satu tergugat yang menghibahkan lahan tersebut kepada Pemprov Jambi.
“Jumat depan, ada sidang setempat di lokasi. Semua pihak akan hadir di sana, hakim, penggugat, dan tergugat. Kami menggugat tujuh pihak,” tandasnya.