SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meresmikan Implementasi Layanan Sertifikat Elektronik di 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi, berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Selasa (25/6/2024).

Peresmian Implementasi Layanan Sertifikat Elektronik di 7 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota ini merupakan agenda dari kunjungan kerjanya di Provinsi Jambi.

Kantah tersebut meliputi Kantah Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci, dan Kabupaten Tebo.

Sebelumnya sudah ada 4 wilayah di Provinsi Jambi yang telah meresmikan Implementasi Layanan Sertifikat Elektronik, yaitu Kota Jambi, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Muaro Jambi.

Peresmian kali ini menggenapkan Jambi menjadi provinsi yang lengkap mengimplementasikan layanan sertifikat elektronik.

Dengan demikian, secara nasional sudah terdapat 150 kabupaten/kota yang telah meresmikan implementasi layanan sertifikat elektronik. Adapun tujuh provinsi yang sebelumnya telah mengimplementasikan layanan sertifikat elektronik antara lain Provinsi Bali, Banten, Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur.

Dalam sambutannya AHY menyampaikan, “Ini merupakan kali pertama saya datang ke Jambi sebagai Menteri ATR/BPN, jika sebelumnya lebih banyak untuk urusan politik. Hari ini, implementasi layanan sertifikasi elektronik di 7 kantor layanan yang tersebar di beberapa Kabupaten di Provinsi Jambi”.

“Dengan 7 Deklarasi ini tadi, lengkap sudah semua kantor pertanahan nya sudah bisa melayani serifikat elektronik,” tuturnya.

Kedepannya ia berharap dengan sertifikat digital ini semua tercatat di database, dan meminimalisir terjadinya aksi aksi kejahatan mafia tanah agar aset tanah masyarakat dapat terselamatkan dengan aman.