SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Jaringan peredaran narkotika di Provinsi Jambi dibongkar Polda Jambi. Peredaran barang haram itu melibatkan seorang narapidana di Lapas Kelas IIa Jambi, bernama Agus Budiman alias Muk.
Jaringan tersebut terungkap dari penangkapan tiga tersangka, yaitu S, M, dan S.
Penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi pada 24 Januari 2024 lalu itu di sebuah rumah di Jalan Raya Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi.
Di sana tim menemukan 10 paket sabu dengan total berat 1,837 gram. Barang bukti itu disembunyikan di kantong pakaian para tersangka dan lantai pondok.
Selain itu, satu unit telepon genggam turut disita.
Dari interogasi terungkap bahwa sabu itu berasal dari Muk.
Satu di antara tersangka mengaku mengirim uang Rp2,8 juta ke rekening yang digunakan Agus melalui aplikasi dompet digital DANA.
Investigasi lebih lanjut terhadap rekening tersebut menunjukkan adanya transaksi mencurigakan dengan total aliran dana mencapai Rp133 juta. Terungkap uang itu ditransfer ke rekening milik istri Agus.
Polda Jambi kemudian memblokir rekening terkait, menyita dana hasil kejahatan, dan menetapkan Muk sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/55.a/IV/2024/Ditresnarkoba pada 23 April 2024.
Agus diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 137 huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Seiserx menyatakan kasus ini menunjukkan betapa peredaran narkotika tidak hanya terjadi di luar, tetapi juga melibatkan pihak di dalam lapas.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku, termasuk menelusuri jaringan-jaringan lain yang terlibat,” tegas Kombes Pol Ernesto, Kamis (23/1/2025).
Saat ini, berkas perkara Muk telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Jambi melalui Surat Pemberitahuan Nomor B-334/L.5.4/Enz.1/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025. Kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tim Redaksi