SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi dan Bea Cukai Provinsi Jambi dalam operasi gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 1,5 kg.
Ganja ini dikirim menggunakan layanan ekspedisi J&T dari Medan menuju Kabupaten Tanjab Barat.
Penangkapan berlangsung di Gapura Selamat Datang Desa Penyabungan, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat pada Jumat (12/4/2024) lalu.
“Kami telah melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima informasi dari intelijen kami tentang aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan pengiriman paket via J&T,” ungkap Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, dalam konferensi pers yang diadakan Selasa (23/4/2024) kemarin.
AKBP Basuki menjelaskan, tim gabungan melakukan penyamaran sebagai staf J&T dan mengikuti proses pengiriman paket hingga ke alamat penerima di Desa Penyabungan.
“Setelah paket berhasil kami antar, kami segera menghubungi penerima untuk bertemu guna pengambilan. Tidak lama berselang, seorang pemuda menghampiri dan saat itu juga kami melakukan penangkapan,” jelasnya.
Pemuda tersebut berinisial NO (26), seorang mahasiswa dan warga setempat.
Saat diintrogasi, NO mengakui bahwa paket ganja seberat 1,5 kg tersebut adalah miliknya, yang ia pesan dari seseorang di Medan.
“Pelaku mengakui telah melakukan tiga kali transaksi serupa sebelumnya, dan ini adalah kali keempat,” ungkapnya.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering siap edar.
Atas perbuatannya, NO kini terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahkan jika terbukti, NO bisa menghadapi hukuman yang signifikan mengingat kasus dan keterlibatannya dalam jaringan narkotika antarprovinsi.
Tim Redaksi