SEKATOJAMBI.COM – Paspor merupakan dokumen utama yang wajib dimiliki ketika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

Di Indonesia, paspor yang berlaku terbagi menjadi tiga jenis yaitu berwarna hijau, biru, dan hitam dengan kegunaan yang berbeda-beda.

Berdasarkan data yang dihimpun, Kamis (10/4/2025), kegunaan masing-masing paspor di antaranya untuk wisata, tugas kedinasan, serta tugas diplomatik negara.

Berikut 3 jenis paspor yang berlaku di Indonesia:

1. Paspor Biasa Warna Hijau
Paspor biasa dengan warna hijau umumnya digunakan oleh warga negara Indonesia (WNI) yang ingin melakukan perjalanan wisata, bisnis, hingga studi.

Dokumen ini tersedia dalam dua jenis, yaitu Paspor Biasa elektronik (e-Paspor) dan Paspor Biasa non-elektronik (fisik).

Dari segi tampilan, paspor biasa memiliki 48 halaman dengan sampul berwarna hijau dan dihiasi lambang Garuda Pancasila berwarna emas pada bagian depannya.

Masa berlaku paspor hijau ini cukup panjang, yaitu hingga 10 tahun, khusus bagi yang sudah memiliki KTP elektronik atau telah menikah.

Adapun pembuatan paspor biasa bisa secara manual dengan datang langsung ke kantor imigrasi atau secara online melalui layanan resmi yang telah disediakan.

2. Paspor Dinas Warna Biru
Paspor dinas dengan warna biru biasanya digunakan oleh pegawai negeri, pejabat negara, atau individu tertentu yang ditunjuk pemerintah untuk menjalankan tugas resmi ke luar negeri.

Dokumen ini tidak diperuntukkan bagi masyarakat umum dan hanya bisa diperoleh melalui permohonan resmi kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) atau pejabat yang ditunjuk.

Adapun masa berlaku paspor biru ini maksimal 5 tahun atau sesuai dengan masa tugas yang diberikan.

Apabila paspor ini masih dibutuhkan dan belum mencapai batas waktu 5 tahun, maka bisa mengajukan perpanjangan.

Namun jika sudah mencapai masa berlaku 5 tahun, maka perlu mengajukan permohonan paspor baru.

3. Paspor Diplomatik Warna Hitam
Paspor diplomatik dengan warna hitam digunakan oleh diplomat, pejabat negara tertentu, atau anggota keluarga diplomat yang bertugas di luar negeri.

Tidak hanya berfungsi sebagai identitas, paspor hitam juga memberikan keistimewaan dan kekebalan diplomatik di negara tempat bertugas.

Hal tersebut memungkinkan pemegang paspor hitam untuk menjalankan berbagai urusan resmi kenegaraan dengan lebih mudah.

Adapun paspor hitam memiliki masa berlaku maksimal 5 tahun sejak diterbitkan dan dikeluarkan langsung oleh Kementerian Luar Negeri.

Paspor hitam ini tidak bisa digunakan untuk keperluan pribadi dan hanya diberikan kepada individu yang memiliki tugas diplomatik resmi karena sifatnya yang khusus.