SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Kasus pengeroyokan terhadap warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Tebo, Jambi, terus bergulir. Kepolisian mengungkap bahwa pelaku pengeroyokan diperkirakan lebih dari lima orang. Saat ini, dua sekuriti perusahaan sawit PT PHK Makin Group telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kedua tersangka yakni Naskolani (61) dan Hendriyanto Setiawan (44), warga Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, diketahui berperan sebagai Kepala Sekuriti dan Danru sekuriti perusahaan.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti mengatakan, dari hasil penyelidikan di lapangan, pihaknya mengindikasikan bahwa jumlah pelaku pengeroyokan lebih dari lima orang.
“Dua pelaku ini berperan sebagai Kepala sekuriti dan Danru sekuriti,Kalau diidentifikasi ada 5 sampai 10 orang. Ada beberapa nama yang berperan aktif, itu yang akan kami kejar,” katanya, Jumat (2/5/2025).
Pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, pihak keamanan perusahaan bersama warga melakukan patroli setelah mendapat laporan adanya pencurian sawit oleh warga SAD.
Mereka kemudian menemukan sekelompok warga SAD dari Kabupaten Merangin sedang berteduh di pinggir kebun sawit milik perusahaan.
“Diawali adanya dugaan pencurian yang dilakukan korban. Pada saat itu pihak keamanan perusahaan melakukan patroli untuk menyisir apakah ada pencuri-pencuri di kebun mereka. Pada saat ditemukan belum terjadi proses pencurian, mereka (warga SAD) masih duduk-duduk,” ujarnya.
Namun setelah itu, warga SAD tersebut diketahui telah mengambil berondolan sawit. Mereka kemudian diamankan oleh sekuriti dan warga, dan terjadi aksi pengeroyokan.
“Dari hasil olah TKP, kami identifikasi dua orang yang ikut melakukan pengeroyokan. Satu orang berperan memegang korban dan memukuli, dan satu lagi memukuli menggunakan kayu,” tambahnya.
Dalam kejadian itu, dua warga SAD menjadi korban. Baipangku (25) mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di rumah sakit, sedangkan Pelajang (27) meninggal dunia.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancamannya di atas lima tahun penjara. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat. (*)