SEKATOJAMBI.COM, MUARO SABAK – Gabungan Unit PPA dan Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjab Timur mendapatkan laporan informasi dari masyarakat tentang adanya prostitusi di KM 6 RT. 14 Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat yang mana di rumah tersebut terdapat 2 kamar untuk disewakan.
Saat di geledah ditemukan uang tunai sebesar Rp 450 ribu dan tiga unit Handphone yang dipergunakan untuk bertransaksi prostitusi.
Terduga pelaku dan 2 Korban perdagangan orang tersebut dibawa ke mako Polres Tanjung Jabung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku TPPO, warga Parit Culum Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur berinisial Z (58).
Kanit PPA Polres Tanjabtim Brigpol Riky R. SAHAAN mengatakan, pelaku di jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI NO 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Atas perbuatan pelaku, kita kenakan tindak pidana penjara paling cepat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,”ujarnya, Rabu (12/07/2023).
Tim Redaksi