SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Tim Opsnal Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengamankan dua orang kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 90 hektar di Desa Kemingking, Kabupaten Muaro Jambi.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Johan Silaen mengatakan bahwa dua orang yang diamankan tersebut bernama Muhammad Rukli dan Marwiyah.

Kedua pelaku tersebut saat ini ditahan di Rutan Mapolda Jambi dan sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat..

“Benar, pelaku kita amankan pada Selasa (27/06/2023) lalu atas dugaan pemalsuan surat lahan di Kemingking,” katanya, Minggu (02/07/2023).

Dalam kasus ini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun baru dua orang yang diamankan.

Satu orang lainnya atas nama Ramli, saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

“Kita sangkakan dengan pasal 263 dan atau pasal 163 KUHP, ancaman di atas 5 tahun penjara,” jelasnya.

Juru bicara PT Wiltop Inti Nusantara (WIN) Abdul Jabbar menegaskan bahwa dengan ditangkapnya para pelaku semakin menguatkan bahwa lahan 90 hektare tersebut secara sah adalah milik PT WIN.

“Kita apresiasi pihak kepolisian yang sudah menindaklanjuti laporan kita, dengan ditangkapnya para pelaku semakin menguatkan bahwa lahan 90 hektare tersebut memang benar kepimilikannya oleh PT WIN,” katanya.