SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Dalam upaya peningkatan perekonomian masyarakat desa dalam bidang pertanian tentunya harus ada faktor penunjang yang memadai salah satunya pembangunan akses jalan yang dapat menyentuh langsung ke lahan pertanian sehingga memudahkan para petani dalam mengakomodasi hasil pertanian sehingga biaya transportasi lebih ringan.
Dalam hal ini, Pemerintah Desa Solok, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, menyambut baik dengan adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 amanat dari Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Pasal 5 huruf (b) program ketahanan pangan dan hewani, 20% dari Dana Desa.
Hasil musyawarah desa yang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dana Pemerintah Desa Solok bersepakat untuk Anggaran 20% dari Dana Desa di gunakan untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan Usaha Tani (JUT) dengan tujuan membantu para petani dalam menunjang percepatan perekonomian masyarakat pasca pandemi yang sudah terlalu menguras energi seluruh elemen bangsa selama 2 tahun ini.
Dalam hal ini Kepala Desa Solok M. Fatoni, saat dijumpai di lokasi mengatakan, “Hasil pembangunan tersebut sudah hampir mencapai 100% dan akan terus kita gencarkan pembanguan akses jalan petani, saya secara pribadi sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah pusat yang sudah menggelontorkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) khususnya”.
(Sekatojambi.com/Dedi)
Tim Redaksi