SEKATOJAMBI.COM – Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Jambi telah mengeluarkan surat resmi NOMOR: B/4095/XI/REN.5./2023 pada tanggal 15 November 2023.

Surat tersebut mengenai pemberitahuan pencabutan penghentian sementara operasional angkutan batu bara di jalan umum, terutama pada jalan nasional.

Berita baiknya, pelaksanaan perbaikan jalan nasional di Desa Sridadi, khususnya di ruas Jalan Muara Bulian – Muara Tembesi, telah selesai pada tanggal 15 November 2023.

Namun, jalan tersebut masih dalam proses pengerasan, sehingga diberlakukan sistem buka setengah jalur.

Di lokasi yang sama, terdapat dua titik jalan lain yang juga sedang dalam tahap perbaikan.

Dalam surat itu, penghentian sementara operasional angkutan batu bara di jalan umum, yang sebelumnya diumumkan, akan dicabut mulai tanggal 17 November 2023 pukul 19.00 WIB.

Namun, pelaksanaannya harus mempedomani Manajemen Operasional Angkutan Batubara pada ruas jalan umum menuju pelabuhan Talang Duku, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Sistem buka tutup keluar mulut tambang pada tanggal ganjil dibuka dan tanggal genap ditutup (open and close coal transportation) pada ruas jalan umum.

b. Mematuhi ketentuan Operasional Angkutan Batubara pada ruas jalan umum terkait batasan tonase, jam operasional (Pukul 19.00 WIB wilayah Sarolangun/Tebo, Pukul 20.00 WIB wilayah Batanghari, dan Pukul 21.00 WIB wilayah Muaro Jambi), serta kuota kendaraan angkutan batubara yang beroperasi tidak lebih dari 4.000 unit kendaraan per hari.

Sistem buka tutup bersifat sementara dan akan tetap dievaluasi hingga perbaikan jalan selesai sepenuhnya.

Apabila ketentuan ini dilanggar atau tidak dilaksanakan, maka hauling batubara melalui jalan umum akan ditutup kembali.