SEKATOJAMBI.COM – Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN meluncurkan layanan digital sertifikat elektronik mulai 12 Juli 2024.
Di Jawa Tengah, Kabupaten Purworejo menduduki peringkat kedua dengan jumlah sertifikat elektronik sebanyak 2.433.
Sedangkan peringkat pertama diduduki oleh Temanggung dengan jumlah sertifikat elektronik sebanyak 3.132.
Melansir dari Purworejo News, Sabtu (20/7/2024) Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purworejo Andri Kristanto menyebut Purworejo berhasil mengalahkan Surakarta yang pertama kali melakukan launching sertifikat elektronik.
Lebih lanjut, Andri menjelaskan bahwa sertifikat elektronik merupakan salah satu bentuk sosialisasi layanan elektronik dari Kantor BPN Purworejo.
Sosialisasi ini dilakukan baik kepada forkopimda, camat, serta kades se-kabupaten Purworejo.
Menurutnya, sertifikat elektronik hanya satu lembar sehingga lebih efisien untuk membatasi gerak mafia tanah dan memangkas birokrasi.
Selain itu juga memiliki tingkat keamanan tinggi karena menggunakan kertas khusus seperti uang kertas yang dicetak, termasuk ada hologramnya.
Di samping itu, pemilik sertifikat elektronik juga harus mempunyai Aplikasi Sentuh Tanahku untuk memindai barcode menggunakan smartphone Android.
Apabila sertifikat elektronik tersebut hendak diwariskan, balik nama, atau hibah, prosedurnya pun tetap sama seperti biasanya.
Hanya saja, kata dia, bentuknya bukan lagi kertas hijau enam lembar, melainkan berupa satu lembar berwarna cokelat.
Sementara untuk biayanya pun juga sama dengan proses pembuatan sertifikat biasa atau manual.
Selain itu, Andri mengatakan sertifikat elektronik ini harus tersimpan dan bisa dicetak di kantor BPN.
Pihaknya juga sudah melakukan uji coba termasuk untuk produk pencoretan hak tanggungan atau roya hanya memakan waktu sehari dari waktu sebelumnya lima hari.
Sedangkan untuk pembuatan sertifikat tanah juga harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yakni 98 hari.
Andri menegaskan tidak ada lagi proses pembuatan sertifikat tanah sampai bertahun-tahun karena semuanya harus on time.
Dia pun memaklumi bila semuanya butuh waktu dan bertahap.
Termasuk dalam hal ini, sesuai ketentuan, yang sudah bersertifikat elektronik seperti kantor BPN, BUMN, instansi pemerintah yakni pemda, dan masyarakat.
Meski sertifikat hijau masih berlaku, pihaknya mengimbau agar masyarakat beralih ke sertifikat elektronik, terutama bagi yang sudah milik pribadi.
Andri menyebut 2.433 sertifikat elektronik di Purworejo semuanya merupakan pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) atau sertifikat tanah yang baru terdaftar pertama kali.
Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini karena manfaatnya lebih besar dari sertifikat hijau, termasuk menghindari kasus mafia tanah.