SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Tim terpadu Pemerintah Kota Jambi masih menunggu hasil pengukuran lahan yang dilakukan oleh kantor ATR/BPN Kota Jambi terhadap lahan SDN 212 Kota Jambi.

Lahan ini menjadi kontroversial karena berujung pada pemagaran seng oleh pihak yang mengklaim memiliki kuasa atas lahan sekolah tersebut.

Ketua Tim Terpadu penanganan SDN 212 Kota Jambi, Fahmi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menjadwalkan rapat khusus bersama kantor ATR/BPN Kota Jambi setelah hasil pengukuran tersebut keluar.

Hasil tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan polemik lahan SDN 212.

Asisten III Setda Kota Jambi, Jaelani, menambahkan bahwa mereka tinggal menunggu hasil ukur ulang dari kantor ATR/BPN.

Hasil tersebut nantinya akan dinilai oleh KJPP untuk menentukan besaran ganti rugi yang harus dibayarkan melalui APBD 2024.

Pengukuran ulang lahan SDN 212 dilakukan oleh tim terpadu Pemkot Jambi bersama ATR/BPN Kota Jambi sebagai upaya untuk memastikan dan menyesuaikan luasan tanah yang menjadi sumber kontroversi.

Proses tersebut melibatkan sekitar 10 titik koordinat yang diukur sebagai sampel.

Meskipun pengukuran telah dilakukan, hasilnya masih menunggu dari pihak BPN Jambi, dan pihak Pemerintah Kota Jambi berencana melaporkan hasil tersebut untuk mendapatkan arahan lebih lanjut dari pimpinan daerah.

Ganti rugi akan dibayarkan sesuai dengan hasil pengukuran ulang yang telah dilakukan.