SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pelarangan aktivitas angkutan batu bara menggunakan jalur jalan nasional sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 1 tahun 2024 membuat sulitnya perekenomian para sopir batu bara.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi saat ini mempersiapkan skema final pembagian Bantuan Sosial (Bansos) untuk sopir batu bara.
Bantuan yang direncanakan adalah Bantuan Sosial (Bansos) dalam bentuk sembako.
Saat ini data awal sopir ada sekitar 8 ribu sopir, yang akan diseleksi keabsahannya.
Pelaksana Harian (Plh) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi Johansyah mengatakan, pihaknya dengan tim kecil akan merapatkan final skema Bansos.
“Saat ini kita sedang memverifikasi data sopir angkutan batu bara yang dikoordinasikan Dinas Perhubungan dengan Kabupaten/Kota. Secara global ada 8 ribu yang disampaikan dan saat ini sedang diverifikasi di Dinas Perhubungan,” ucapnya (15/1/2024).
“Dalam minggu ini kita akan rapatkan dengan tim untuk penyaluran bansos,” tambahnya.
Sejauh ini, kata Johansyah, baru data dari asosiasi angkutan batu bara KS Bara dan BPABB ada 2 ribu yang disampaikan. Di dalamnya lengkap data plat nomor kendaraan Jambi (BH), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Makanya kalau Kabupaten/Kota belum memberikan data lengkap kita belum bisa berikan bansos, lantaran harus ada penetapan Bupati/Wali Kota terlebih dahulu,” akunya.
Johansyah mengaku saat ini belum diberikan data, baru sebatas koordinasi dengan Dishub Kabupaten/Kota.
“Kita lagi menggodok rapat tim SOP nya seperti apa,” ucapnya.
Diungkapkan Johansyah, nantinya yang dibantu ke sopir batu bara dalam bentuk bantuan sosial.
“Ini dari arahan pak Gubernur Bansos dalam bentuk sembako. Kalau uang tunai kita tak tahu kemampuan dan realisasi uang itu, sedangkan kalau sembako jelas untuk kebutuhan. Kalau uang nantinya ditakutkan penggunaan tidak tepat,” katanya.
“Nantinya akan disalurkan ke nama-nama finalnya. Ini sudah fix (final) kita menyusun juklak dan juknisnya penyaluran sembako,” sambungnya.