Sekatojambi.com (Kota Jambi) Menanggapi steatmen Penasehat Hukum para terdakwa Kasus Korupsi Padang Lamo, terkait ketidak percayaanya atas profesionalitas dan integritas serta latar belakang akademik terhadap kesaksian saksi ahli, Kasi Intel Kejari Tebo Ari Chandra angkat bicara.

Ari Candra mengatakan tegas kami menilai bahwasanya Penasehat Hukum sama sekali tidak mengerti apa yg disebut ahli, jangan membuat definisi yg tidak mempunya dasar hukuml.

Seperti halnya Saat dikonfirmasi oleh (red) Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Tebo melalu Kasi Intel Ari Candra mengatakan Bukannya sudah jelas, kalau Hakim menjelaskan juga disidang, bahwa seorang tukang bangunan saja bisa menjadi ahli berdasarkan keahlian dia.

Penasihat hukum jangan membuat pendapat berupa opini yang dapat menyesatkan masyarakat tentang seseorang yang dapat dijadikan ahli. Sdr azri menyampaikan bahwa seorang ahli harus minimal S2. Dari mana dasar hukum tersebut ?? Jelas Ari

Karena pada dasarnya Pakar atau ahli ialah seseorang yang banyak dianggap sebagai sumber terpercaya atas teknik maupun keahlian tertentu yang bakatnya untuk menilai dan memutuskan sesuatu dengan benar, baik, sesuai dengan aturan dan status oleh sesamanya ataupun khayalak dalam bidang khusus tertentu.

Seharusnya penasehat hukum terdakwa fokus saja untuk membuktikan, apabila akan menghadirkan ahli tandingan. jangan membuat opini yang sesat .Tegas Ari Candra

Terlalu banyak dagelan atas pertanyaan – pertanyaan kepada ahli yg dihadirkan oleh Penuntut Umum, misalkan saja pertanyaan tentang ketidak sopanan ahli karena memakai jaket.

Menanyakan dengan menyebut saksi ahli (tidak bisa membedakan mana saksi mana ahli), yang katanya tidak mengakui bahwa seseorang yang dihadirkan oleh Penuntut Umum adalah ahli, kemudian tidak fokus dengan pertanyaan dan membuat kesimpulan tersendiri.

Akan tetapi yang membuat hal lucu setelah ditanyakan oleh hakim apakah mengakui orang tersebut adalah ahli, penasehat hukum terdakwa mengakuinya, akan tetapi tetap membuat pendapat orang itu bukan ahli.

Ari juga menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi salah satu penilaian ketidak profesionalan seorang Penasehat Hukum dalam mendampingi terdakwa, khususnya dalam materi pembuktian persidangan, malah membuat pertanyaan yang aneh .Tutupnya