SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi memvonis 4 orang terdakwa mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terbukti bersalah dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Mantan-mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu yakni Hasani Hamid, Hasyim Ayub, Nurhayati dan Bustami Yahya.
Ke-empatnya dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Tetap Urasima Situngkir didampingi dua hakim anggota.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Menurut majelis hakim, ke-empat terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan Primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Hasani Hamid, Hasyim Ayub, Nurhayati dan Bustami Yahya masing-masing 4 tahun, denda 250 juta, subsidi 1 bulan kurungan,” ucap hakim membacakan putusan, Rabu (24/1/2024).
Keempat terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.
Adapun yang memberatkan menurut hakim, terdakwa dianggap tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak tatanan Pemerintah Provinsi Jambi.
Sementara yang meringankan, dinilai kooperatif, dan para terdakwa mengaku bersalah dan menyesal, serta tidak pernah dihukum.
Terhadap putusan ini, Hasani Hamid, Hasyim Ayub dan Nurhayati, menyatakan menerima putusan.