SekatoJambi.com -Jambi-  Direktorat Narkoba Polda Jambi, yang melakukan koordinasi dengan pihak Polres Karimun atas penangkapan salah satu Kurir Narkoba Jenis Sabu Pelaku dengan inisial RJ (30). yang diamankan di salah satu Hotel di kawasan Tanjungbalai Karimun pada, hari Minggu 22 Januari 2023 lalu masih menyisakan misteri besar.

Narkoba yang akan diedarkan ke wilayah provinsi Jambi, diduga kuat milik bandar Narkoba Jaringan International Lintas Negara asal Jambi, membuat pihak Polda Jambi melakukan kordinasi dengan Polres Tanjung Balai Karimun.

Namun sayangnya, Direktorat Narkoba Polda Jambi yang melakukan koordinasi dengan Polres Karimun belum bisa memberikan jawaban siapa pemilik Barang Haram Narkotika Jenis Sabu – Sabu.

Perlu diketahui Terkait penangkapan Tersangka Narkoba oleh polres Tanjung balai Karimun dengan barang bukti Sabu – sabu seberat 7,3 Kg pada 22 Januari 2023 yang notabene jaringan international dari malaysia dengan tujuan Jambi.

Baca sebelumnya : Kasus 7,3 + 5 Kg Sabu : Butuh Kordinasi Lebih Detail Antara Polres Tanjung Balai Dan Polda Jambi

Menurut informasi dari Polres Tanjung Balai Karimun, sudah ada pihak dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi yang berkordinas dengan pihak Satnarkoba Polres Tanjung Balai untuk melakukan Upaya pengembangan kasus diatas.
Berituk uraian Konfirmasi yang ditujukan Kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi diantaranya :

1. Apakah benar sudah ada pihak Polda Jambi yang berkordinas dengan satresnarkoba Polres Tanjung Balai terkait sabu – sabu yang pernah diselundupka sebanyak 5 Kg oleh TSK yang berhasil diamankan oleh Polres Tanjung Balai ??

2. Apakah Polda Jambi dan Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Karimun akan melakukan Upaya pengembangan untuk melakukan penyelidikan siapa yang menerima Narkotika jenis sabu seberat 5 Kg sesuai Pengakuan TSK ???

3. Bagaimana Tindakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi terkait pengakuan TSK yang berhasil diamankan Polres Tanjung Balai bahwa sebelum diamankan TSK pernah membawa sabu seberat 5 Kg dan berhasil di bawa masuk ke wilayah Hukum Polda Jambi ???

4. Apakah ada kemungkinan itu erat kaitannya dengan pengungkapan kasus peredaran Narkoba yang dilakukan Polda Jambi dengan menangkap para tersangka dan barang bukti sabu seberat 5 Kg dan dan ganja 0,61 Kg

5.  Apakah ada kemungkinan itu Ada kaitannya dengan pengungkapan kasus peredaran Narkoba yang dilkukan Polres Tanjab Barat dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan Ekstasi sebera 528 gram dan Ekstasi seberat 0.38 Gram.

6. Apakah ada kemungkinan bahwa TSK yang diamankan Oleh Polres Tanjung Balai Karimu ada orang yang selama ini jadi Kurir jaringan Narkoba lintas negara yang memasok Sabu – sabu kejambi.

Diketahui saat dikonfirmasi oleh red, pada Jum’at 10 Februari 2023 melalui pesan singkat Via whatsap. Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi  Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru lebih memilih bungkam dan tidak memberikan berkomentar.

Tidak berhenti disitu, untuk mendapatkan informasi yang berimbang, redaksi Sekatojambi.com berupaya untuk mengkonfirmasi Dirresnarkoba Polda Jambi Kombespol Thomas Panji secara langsung pada hari Rabu 15 Februari 2023 namun tidak berhasil ditemui.

Bahkan Salah satu ajudan  Dirresnarkoba, bernama Putri mengatakan bahwa Pak Dir tidak bisa ditemui,” Bapak belum bisa ditemui mungkin lain waktu,” Jelas Putri.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada pihak Polda Jambi yang bersedia memberikan jawaban atas konfirmasi yang sudah di layangkan.

Penulis : Novalino
Editor.   : Hadi Prabowo